Tidak hanya itu, Adita menyampaikan Kemenhub juga telah melakukan langkah antisipasi melakukan pemeriksaan ketat oleh tim gabungan yang berada di simpul-simpul transportasi.
Mulai dari terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun, untuk memastikan orang yang bepergian adalah orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dari SE Gugus Tugas dan memiliki Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) bagi masyarakat yang bepergian keluar atau masuk DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Siapkan 11 Titik Penyekatan Khusus SIKM, Ini Lokasinya".
Baca Juga: Jangan Harap Pemudik Depok Mudah Balik Ke Rumah Karena Polisi Lakukan Penyekatan di 20 Titik
KOMENTAR