Gridmotor.id - Begal sadis yang sampai membunuh korbannya akhirnya tertangkap polisi.
Pelaku begal berinisial AG (18), ditangkap oleh Polres Jember, Jawa Timur, pada Kamis (28/5/2020) lalu.
AG yang merupakan warga Kecamatan Puger masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Setelah AG membegal RS, seorang siswa SMA dari Desa Kasian Kecamatan Puger.
Baca Juga: Asli Kayak Film Action, Pemotor Kawasaki Ninja 250 Coba Kejar Begal Motor Bawa Pistol
Baca Juga: Brengsek Banget Nih, Begal Malah Teriak Maling ke Korbannya, Tiga Pemuda Terkapar Dikeroyok Warga
AS bersama temannya DS dibegal dengan sadis, sehingga AS harus meregang nyawa dan DS mengalami luka parah.
“Setelah melakukan penyelidikan pada kejadian begal di lapangan Desa Kasiyan, polisi mengamankan AG,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (2/6/2020).
AG merupakan pelaku utama dari pembegalan yang menyebabkan RS meninggal dunia.
Fran menuturkan, setelah tersangka melakukan pembegalan dan mengambil sepeda motor korban. Dia sempat kabur ke Bali.
Namun, kembali ke rumahnya jelang hari raya Idul Fitri hingga akhirnya ditangkap.
AG yang merupakan seorang pengangguran melakukan pembegalan itu bersama empat temannya.
Empat orang itu masih DPO.
“Motif perbuatan tersebut ingin menguasai harta korban,” tutur dia.
Setelah polisi melakukan penyelidikan, ternyata tersangka AG sudah melakukan pembegalan sebanyak 15 kali sejak Januari hingga April 2020.
Aksi tersebut tidak dilakukan sendiri. Namun, berkelompok, minimal dua hingga tiga orang yang berbeda-beda.
Modus yang dilakukan AG dengan mendatangi korban. Kemudian berbicara, seperti menanyakan nama korban.
“Setelah itu langsung meminta secara paksa. Jika melawan, melakukan pembacokan,” papar dia.
Baca Juga: Biadab, Sedang Nunggu SPBU Buka Disatroni Begal Bermotor Punggung Ditusuk Sampe Koma di Ruang ICU
Keterangan dari AG juga membuat polisi berhasil menangkap tiga pembegal lainnya di tiga kecamatan, yakni Balung, Puger dan Tempurejo.
Selain itu, juga menangkap dua penadah.
“Total kami berhasil mengamankan enam orang,” ungkap dia.
Uang hasil pembegalan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Biadab, Sedang Nunggu SPBU Buka Disatroni Begal Bermotor Punggung Ditusuk Sampe Koma di Ruang ICU
Polisi mengamankan barang bukti berupa celurit, HP dan delapan sepeda motor.
Atas perbuatannya tersangka AG terancam penjara 15 tahun sesuai pasal 365 KUHP.
Sebelumnya, pembegalan terhadap RS terjadi pada 12 April 2020 lalu. Saat itu, RS sedang cankgruk bersama teman-temannya di lapangan.
Kemudian, AG datang bersama komplotannya dan meminjam korek api. Setelah itu, dia membacok korban hingga meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begal Sadis yang Bunuh Pelajar Ditangkap, Sudah 15 Kali Beraksi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR