Gridmotor.id - Gara-gara motor pakai knalpot brong dan pajak mati, pemotor Honda C70 dapat surat cinta dari pak polisi.
Peristiwa itu diceritakan akun Facebook Dabano'Yr Romadhon ke grup BEKAKAS (Bergejil Suka Motor Bekas), Rabu (27/5/2020).
Dia menjelaskan, saat ia sedang naik motor, tiba-tiba polisi bermotor datang dari belakang dan memberhentikan dirinya.
Ia pun dikenakan tilang akibat pajak mati dan knalpot yang tidak sesuai standar.
Baca Juga: Dijamin Kapok, Anggota TNI dan Polisi Suruh Seorang Remaja Dengerin Langsung Suara Knalpot Brong
Pada postingan itu, dapat dilihat juga surat tilang berupa slip biru.
Buat yang belum tau, slip biru diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda.
Ia harus membayar denda melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Untuk melihat postingan bisa klik di sini.
Tak berselang lama, akun yang sama memposting video baru di grup FB BEKAKAS (Bergejil Suka Motor Bekas), Sabtu (30/5/2020) kemarin.
Video itu memperlihatkan pemotor C70 itu sedang memukul knalpot brong miliknya dengan palu.
Pada keterangannya, ia menulis:
"Edisi kelanjutan si merah Gejil yang ketilang dan ngandang kemarin mbah.
Alhamdulillah Bekakasnya sudah bisa dibawa pulang, tapi saratnya yo ngono kui mbah.
Kebumen Keras."
Dari postingan itu, bisa disimpulkan bahwa kejadian ini terjadi di Kebumen, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kejadian Langka, Pemilik Knalpot Brong Rela Serahkan Langsung ke Polisi Untuk Dihancurkan
Uniknya, polisi memberi syarat kalau motornya mau balik, knalpot brong harus dihancurkan.
Klik LINK ini untuk melihat postingan.
Source | : | Facebook.com/Bekakas (Bergejil Suka Motor Bekas) |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR