Gridmotor.id - Driver ojek online (ojol) boleh bernafas lega, pasalnya dalam fase new normal sudah boleh mengangkut penumpang lagi.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Dalam panduan tersebut, salah satu poinnya ialah menggunakan helm sendiri ketika naik ojek online.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicksono, mengatakan, pihaknya sudah menganjurkan membawa helm sendiri sejak awal Maret ketika virus corona baru terdeteksi di Indonesia.
Baca Juga: Wuih, Video Artis Baim Wong Mengungkap Kebohongan Driver Ojol Yang Pura-pura Pingsan di Rumahnya
"Pada awal Maret 2020 Garda telah menerbitkan 'protokol kesehatan' standar bagi para pengemudi dan imbauan agar 'penumpang membawa helm sendiri' sebagai salah satu protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Garda," kata Igun lewat keterangan resmi, Selasa (26/5/2020).
Terkait dengan situasi new normal Covid-19, Igun mengatakan, pihaknya selaku asosiasi ojek online (ojol) juga tengah mencanangkan diterapkannya basic hygiene bagi para pengemudi dan pengguna jasa ojol.
Tujuan basic hygiene ini kata Igun, yaitu sebagai penguatan protokol kesehatan sebagai langkah preventif.
Sehingga baik pengemudi dan pengguna jasa ojol mendapat dapat menekan penyebaran virus.
Baca Juga: Ada Apa Nih? Baim Wong Diminta Bayar Rp 15 Juta Barang Oleh Driver Ojol
"Garda fokus pada preventif, protokol kesehatan dan basic hygiene merupakan parameter dari Garda.
Tingkat keberhasilan dan efektifitas dari parameter ini adalah minimalnya laporan pengemudi ojol yang positif maupun ODP dan PDP Covid-19," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Penumpang Bawa Helm Sendiri, Ini Kata Asosiasi Ojol"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR