Kasus Curas pertama berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Lintas Timur (Jalintim) perkebunan karet Blok M Desa Dabuk Rejo Kecamatan Lempuing, OKI pada 7 Februari 2020.
Kemudian pelaku menodongkan pisau terhadap korban Imam Solikin dan mengenai tangannya hingga terluka, kemudian pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kemudian aksi kedua dilakukan dilokasi yang sama (11/2) lalu dengan korban Mudrikah, dan berhasil merampas tas berisi 2 HP, STNK R2, cincin emas 1/2 gram, uang Rp. 70.000.
Terakhir pelaku melancarkan aksinya masih ditempat yang sama (15/2) dengan seorang korban yakni Cahyuni dan merampas tas berisi HP sekaligus uang 350.000, serta meninju mulut korban sehingga alami luka.
Kapolres OKI AKBP Donny Eka Saputra melalui Kasubag Humas polres OKI AKP Iryansyah mengatakan setelah mendapatkan laporan petugas langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif dan meminta keterangan saksi-saksi serta telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku,"
"Petugas memperoleh informasi bahwa pelaku yang akan kembali melakukan kejahatan di seputaran kebun karetan Desa Dabuk rejo," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).
Lanjutnya, tim macan Komering dipimpin Kapolsek Lempuing AKP Darmanson pun langsung bergegas menyisir sepanjang jalintim perkebunan tersebut.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR