"Memasuki rumah korban, tersangka langsung mengajak minum. Setelah itu, tersangka mengajak hubungan intim di kamar dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Rabu (26/2/2020).
Alhasil, setelah korban tertidur pulas, tersangka membawa kabur barang curiannya.
Yakni satu unit Honda BeAT dengan nopol N-5971-EEA. Tak hanya motor, tersangka juga menggondol 2 unit handphone dan uang tunai Rp 380 ribu.
Keesokan harinya, merasa ada yang hilang, korban akhirnya melapor ke Polsek Kepanjen.
”Pelaku diketahui kabur ke wilayah Sidoarjo. Kasusnya saat ini masih kami kembangkan, tapi dari pengakuannya korbannya ada 2 orang."
"Korbannya juga ada yang dari Mojokerto dengan modus yang sama mengajak mabuk dan berhubunan badan setelah itu barang berharga milik korban dibawa kabur,” jelas Hendri.
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR