Mengutip pasal 6, brother bisa memiliki surat izin dengan mengakses situs resmi corona.jakarta.go.id.
Kemudian, isi formulir pendaftaran yang tersedia secara online dan melengkapi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW tempat tinggalnya;
2. Surat pernyataan sehat bermaterai;
3. Surat keterangan:
-Perjalanan dinas keluar Jabodetabek;
-Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek; atau
-Bagi pelaku usaha, dilengkapi dengan surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yang berwenang; dan,
-Bagi orang asing memiliki KTP-el/ izin tinggal tetap.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR