"Tersangka menjadi buronan kita satu tahun, untuk rekannya yang lain sekarang masih kita kejar," kata Agus.
Polisi mendalami keterangan MU untuk mengembangkan kasus pencurian motor dengan kekerasan tersebut.
"Sejauh ini dia mengaku sudah 10 kali beraksi," kata dia.
Akibat perbuatannya, MU diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curhat Spesialis Begal: Uang Jual Motor untuk Pacar, tapi Saya Malah Ditinggal Nikah"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR