GridMotor.id - Nasib pemudik terancam, banyak surat kesehatan palsu diperjualbelikan, tiga orang berhasil diringkus polisi.
Persyaratan surat kesehatan sebagai syarat untuk penumpang moda transportasi dimanfaatkan oleh sekolompok oknum.
Mereka membuat surat keterengan sehat palsu yang bisa dimanfaatkan oleh pemudik gelap agar bisa pergi ke daerah lain.
Dikutip dari Kompas.com, tiga orang pelaku pembuat surat kesehatan palsu diamankan oleh Polres Jembrana di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Rabu (13/4/2020) malam.
Surat tersebut dijual kepada warga atau pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.
"Sudah ditangkap tiga orang, besok akan kita rilis. Saat ini masih diperiksa di Gilimanuk," kata Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).
Wibawa mengatakan, satu pelaku ditangkap terkait informasi surat kesehatan palsu yang sempat viral di media sosial.
Polisi menangkapnya setelah mendalami informasi itu.
Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Unit Kendaraan yang Digunakan Masyarakat Untuk Mudik, Kok Enggak Ada Motor?
Sedangkan dua pelaku lain tertangkap tangan menjual surat kesehatan palsu itu di Pelabuhan Gilimanuk.
Wibawa tak memerinci kasus jual beli surat kesehatan palsu itu. Saat ini, kata dia, penyidik di Polsek Jembrana masih mendalami keterangan dari tiga pelaku tersebut.
"Masih didalami sama penyidik," kata dia.
Sebelumnya, informasi praktik jual beli surat keterangan sehat palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, viral di media sosial.
Salah seorang pemilik akun Facebook mengunggah foto surat keterangan sehat palsu.
Pada kop surat itu tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan, Kecamatan Denpasar Barat.
Pemilik akun Facebook itu menulis surat keterangan sehat itu dijual seharga Rp 250.000.
"Pelabuhan semakin keras. Sudah tahu musim kering, beli surat jalan di Gilimanuk harganya melambung," tulis akun Facebook tersebut.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah mengizinkan transportasi darat, laut, dan udara, beroperasi secara terbatas di tengah larangan mudik akibat pandemi virus corona baru atau Covid-19.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran SE Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Operasional terbatas itu hanya berlaku bagi penumpang dalam rangka tugas kedinasan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan perjalanan orang yang anggota keluarganya meninggal.
Surat keterangan sehat menjadi satu dari beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi darat, laut, dan udara itu.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR