Korban bernama Praka Ahmad Fauzi dari Koarmada 2 Satran mendadak dikeroyok beberapa pemuda mabuk dan nyaris tumbang di jalanan.
Sayangnya kasus pengeroyokan ini enggak dijelaskan kronologis atau penyebabnya.
Dua pemuda langsung diamankan polisi usai melakukan pengeroyokan tersebut, sementara para pelaku langsung bubar usai digertak anggota TNI lain.
Para pelaku bisa dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Debt Collector Sering Rampas Motor Kreditan dan Berujung Pengeroyokan, Adira Finance Komentar Begini
Kasus pengeroyokan ini pasti akan berbuntut panjang dan korban akan melaporkan para pelaku.
Pelaku pengeroyokan bisa dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP:
“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Jika pengeroyokan menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka para pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP:
“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR