Menurut Iman, selama mengontrak itu kedua pelaku membaca situasi sebelum melakukan pencurian.
"Jadi (mengontrak) hanya cover mereka untuk melakukan kejahatan. Alhamdulillah aksi mereka kami hentikan," kata dia.
Kedua tersangka berbagi peran dalam melakukan pencurian.
MN sebagai 'pemetik' sepeda motor. AR sebagai joki dan mengawasi situasi dan kondisi sekitar lokasi pencurian.
"Sasaran pencurian selalu di tempat kontrakan atau kos-kosan," ujar dia.
Motor hasil curian disembunyikan sebelum kemudian dibawa ke penadah berinisial B di Cilegon, Banten.
Penangkapan kedua tersangka bermula saat polisi menerima laporan seorang warga Kelapa Dua yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah pada 5 Mei 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR