Gridmotor.id - Waduh ada modus baru pencurian motor nih, pelaku sampai berhasil gasak 40 motor.
40 motor tersebut berhasil digasak oleh dua orang pelaku, yaitu MN (20) dan AR (21).
Keduanya diringkus aparat Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, di kawasan Cipadu, Kota Tangerang (13/5/2020).
Pelaku kerap beraksi di kawasan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Baca Juga: Nekat Lempar Bom Bodet, Tiga Pencuri Motor Diberi Hadiah Timah panas
Baca Juga: Awas Bro, Modus Pura-Pura Beli Es Teh, Pencuri Motor Ini Ternyata Ngincar Motor Pemilik Warung
Modus yang mereka gunakan adalah dengan menjadi penghuni indekos atau kontrakan di lokasi yang menjadi target pencurian.
Setelah itu mereka menggasak sepeda motor milik para penghuni lain yang ada di kontrakan atau indekos itu.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Setiawan mengatakan, kedua pelaku masuk dalam jaringan salah satu daerah di Sumatera.
"Mereka merupakan kelompok salah satu daerah di Sumatera. mereka mengontrak di Tangerang," kata Iman kepada wartawan, Kamis.
Menurut Iman, selama mengontrak itu kedua pelaku membaca situasi sebelum melakukan pencurian.
"Jadi (mengontrak) hanya cover mereka untuk melakukan kejahatan. Alhamdulillah aksi mereka kami hentikan," kata dia.
Kedua tersangka berbagi peran dalam melakukan pencurian.
MN sebagai 'pemetik' sepeda motor. AR sebagai joki dan mengawasi situasi dan kondisi sekitar lokasi pencurian.
"Sasaran pencurian selalu di tempat kontrakan atau kos-kosan," ujar dia.
Motor hasil curian disembunyikan sebelum kemudian dibawa ke penadah berinisial B di Cilegon, Banten.
Penangkapan kedua tersangka bermula saat polisi menerima laporan seorang warga Kelapa Dua yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah pada 5 Mei 2020.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan.
"Saat itu anggota Reskrim Polsek Kelapa Dua mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang," ujar Iman.
Polisi lalu menuju tempat pelaku bersembunyi dan menangkap mereka.
Saat penggeledahan, polisi mendapat barang bukti berupa kunci leter T, satu anak kunci dan dua kunci cadangan.
"Barang bukti itu kami temukan saat tim menggeledah kontrakan. Itu mereka sembunyikan di sela-sela boks," kata Iman.
Baca Juga: Lihat Kunci Motor di Parkiran Langsung Gasak Honda Supra Fit, Maling Mendadak Lesu Dijemput Polisi
Polisi juga menyita enam sepeda motor hasil pencurian.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pencuri 40 Motor di Tangerang Bermodus Sewa Kontrakan atau Indekos Sebelum Beraksi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR