Baca Juga: Hati-Hati Modus Penipuan Penjual Online Copotan Mesin Motor, Warga Tangerang Jadi Korbannya
Salah satu korbannya bernama Marchel Gandur yang memposting kasus penipuan jual motor murah di grup Masyarakat dan Polisi Indonesia (Maspolin).
"Selamat kepada seluruh para kepolisian,saya minta tangkaplah manusia penipu ini yang membuat akun atas nama bribda farah kharida yang mengaku seorang polwan dari pekan baru riau, yang menjual mobil dan motor. karena dia sudah menipu saya jual beli motor dengan total Rp.9.120.000,sampai sekarang motor dia belum diantar, dan juga dia sudah jual nama pihak kepolisian, apabila dia tidak ditangkap akan merajalela terus untuk menipu orang".
Dari postingan yang dibuat Marchel Gandur ternyata rata-rata yang komentar juga merupakan korban penipuan orang yang sama.
Sebagian yang komentar berusaha mengingatkan calon pembeli agar selalu waspada dan hati-hati jangan tergiur harga murah yang ujung-ujungnya malah penipuan.
Saat dikonfirmasi GridMotor soal kasus penipuan motor murah, lelaki yang tinggal di Pulau Mborong, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini hanya menjawab singkat.
"Benar pak, saya korban penipuan oleh akun ini," ujar Marchel kepada GridMotor.
Marchel Gandur sendiri masih mencari bukti transfer sejumlah uang yang disetorkan kepada penipu tersebut.
Pelaku diancam 4 tahun penjara
Bisnis jual beli motor online dengan harga murah yang ternyata penipuan bisa menjerat pelakunya dengan pasal 378.
Dikutip dari hukumonline.com, Penipuan bermodus jual beli online yang merugikan korbannya bisa dijerat Pasal 378 dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR