"Satu pelaku yang masih berhasil kami amankan. Satunya lagi masih dalam pengejaran," kata AKBP Djoko Lestari kepada sejumlah media saat menggelar konferensi pers di depan Kantor Satreskrim Polres Pamekasan, Selasa (12/5/2020).
Selain itu, AKBP Djoko Lestari menjelaskan, berdasar pengakuan tersangka, selepas mencuri sepeda motor tersebut, ia bersama rekannya langsung menjual ke seseorang tanpa dilengkapi surat kendaraan.
Kata AKBP Djoko Lestari, saat penangkapan berlangsung, pelaku sempat berusaha melarikan diri.
Sehingga anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki kiri pelaku dengan tembakan timah panas.
"Setelah itu pelaku tak berkutik dan berhasil diamankan oleh anggota. Lalu langsung dibawa ke Poliklinik Polres Pamekasan untuk dilakukan perawatan medis," ujarnya.
Saat ini barang bukti yang berhasil anggotanya amankan yaitu, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX warna putih Nopol M 4733 BY, satu STNK sepeda motor dan satu kunci sepeda motor.
Pelaku kata dia, dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Sekarang ini masih ada satu pelaku lagi yang masih kita kejar. Semoga tertangkap juga," harapnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Pamekasan Tembak Pencuri Motor N-Max Milik Kiai
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR