Meski kronologinya tidak tertulis detail, diduga debt collector memberhentikan paksa mobil itu.
Ibu tadi juga menjelaskan kejadian ke warga sekitar dengan bahasa daerahnya, bahasa Batak.
Memang di tengah pandemi virus corona, ada keringan kredit bagi para debitur leasing.
Namun menurut ketua APPI, Suwandi Wiratno, hal itu tidak berlaku bagi semua masyarakat.
Meski begitu, hal tersebut bukan berarti pihak leasing boleh melakukan penarikan kendaraan yang menunggak dengan jasa debt collector.
Hal itu juga dilarang Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Bank dan industri keuangan non bank dilarang kejar-kejar angsuran apalagi menggunakan debt collector, itu dilarang," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Klik LINK ini untuk melihat postingan.
Source | : | Facebook.com/ Rachmat Bayuni Putradjaja |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR