Baca Juga: Kisah Debt Collector Dilarang Presiden Kehilangan Pekerjaan Kelaparan dan Terjerat Pinjaman Online
"Jangan coba-coba bikin onar dengan berlagak seperti koboi jalanan. Jika terbukti bikin resah, kami tak segan-segan mengambil tindakan hukum," kata Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kompol Riza Muttaqien, di Banjarmasin, Kamis, dilansir dari Antara.
Menurut Riza, masyarakat yang mendapat ancaman dari oknum debt collector, diharapkan segera melapor.
"Aspek hukum adalah perdata. Jika debitur wanprestasi maka bisa gunakan jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi. Aturan hukum ini harus dipahami betul antara nasabah dan perusahaan pembiayaan," kata Riza.
Riza menjelaskan, di Kota Banjarmasin telah terjadi beberapa kasus terkait ulah para oknum penagih utang tersebut.
Dua kasus terakhir, menurut Riza, adalah saat seorang debt collector merampas paksa kendaraan dari warga yang menunggak kredit, dan ternyata menjualnya kembali.
Lalu, ada dua kelompok debt collector terlibat tawuran di Jalan Ahmad Yani Km 8, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Saat itu Tim Opsnal Jatanras Polda Kalsel mengamankan sebanyak 7 orang, 3 di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis belati.
"Tiga orang yang memiliki senjata tajam berinisial MY (51), MN (56) dan IW (45) kini diproses hukum.
Hasil interogasi, keributan dipicu masalah penarikan mobil," ujar Riza.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Semakin Meresahkan, Polisi di Banjarmasih Akan Tindak Tegas "Debt Collector"",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR