Gridmotor.id - Banyak yang menganggap sanksi mudik pulang kampung disuruh putar balik hanya berlaku sampai 7 Mei.
Selanjutnya mulai tanggal 8 Mei 2020 akan diberlakukan tilang dan denda Rp 100 juta bagi pelanggar mudik atau pulang kampung.
Tapi tidak begitu, pihak kepolisian menyatakan akan mengedepankan persuasif dan humanis mengenai larangan mudik atau pulang kampung.
Disampaikan Kepala Koordinator Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono, sanksi putar balik bagi pemudik sudah cukup tegas dan akan tetap dipertahankan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Warga Bisa Melakukan Mudik Lokal di Jabodetabek Saat Lebaran, Ini Syarat-syaratnya
Sanksi tersebut cukup efektif menghalau pemudik keluar dari wilayahnya.
"Operasi kepolisian ketupat 2020 ini adalah operasi kemanusiaan, polri lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," kata Irjen Istiono dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Jumat 8 Mei 2020.
Kemudian Istiono menegaskan tidak perlu ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik. "Tidak perlu (pidana)," ujarnya.
"Terkait sanksi larangan mudik adalah putar balik, itu adalah sanksi yang cukup buat pemudik, itu cukup efektif," jelas Istiono.
KOMENTAR