Sebelumnya akan diberlakukan sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 pasal 6, sanksi pelanggar aturan tersebut putar balik, ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 7 Mei 2020.
Sedangkan mulai 8 sampai 31 Mei 2020, pemerintah memberlakukan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta untuk pelanggar.
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.
Meski ada aturan itu, Istiono menegaskan tidak perlu ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik. "Tidak perlu (pidana)," ujarnya.
Juga Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihak Polda Metro Jaya akan lebih tegas menerapkan larangan mudik bagi masyarakat.
Namun sanksi putar balik juga sudah cukup bagi masyarakat yang melanggar.
"Gini, sanksi itu banyak macam, sanksi disuruh balik aja sudah sanksi itu. Bisa saja dikenakan (UU Karantina Kesehatan), tapi itu kan jalan terakhir, kalau bisa kita tilang ya kita tilang biar ada efek jera," katanya.
KOMENTAR