Banyak orang yang mengaku debt collector dari perusahaan leasing ternama.
Lebih parahnya lagi, ada juga preman yang ngaku-ngaku mata elang atau debt collector.
Kedua, brother minta kartu sertifikasi profesi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Fungsinya supaya brother tahu identitas debt collector itu, asli atau justru gadungan.
Baca Juga: Tim Debt Collector Ketakutan dan Nyerah Hanya Dihadapi Seorang Bapak dan 3 Balita
Ketiga, tanyakan surat kuasa debt collector dari perusahaan leasing yang memerintahnya.
Surat kuasa dari leasing bertugas sebagai bukti perintah kalau finance benar-benar menyuruh debt collector menarik motor atau kendaraan kredit.
Terakhir, yang paling penting, debt collector wajib bersertifikat fidusia.
Kalau keempat syarat tadi enggak ada, brother wajib menolak kedatangan debt collector denga sopan dan baik-baik.
Biar lebih jelasnya, brother coba tonton video di bawah ini ya.
Source | : | FB Sri Handayani |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR