GridMotor.id - Wabah virus corona membuat masyarakat enggak bisa bergerak bebas.
Warga wajib di rumah saja dan menjaga jarak fisik untuk memutus penyebaran virus corona.
Selain itu, pemerintah juga membuat aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) termasuk larangan mudik.
Larangan mudik dipertegas Presiden Jokowi dan meminta seluruh warga untuk jangan mudik ke kampung halaman.
Warga yang dilarang mudik adalah mereka yang berasal dari daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah zona merah Covid-19 lainnya.
Larangan tersebut berlaku mulai 24 April dan sanksi akan diberlakukan pada 7 Mei bagi siapapun yang nekat untuk mudik.
Awalnya Jokowi hanya melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri untuk mudik Lebaran.
Pemerintah lantas mengiming-imingi perantau yang tak mudik dengan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako dan bantuan langsung tunai.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR