GridMotor.id - Waspada maling dan begal motor makin merajalela dan terus menebar ancaman di beberapa daerah.
Ujung-ujungnya warga yang enggak tahu apa-apa jadi korban perampasan motor.
Kalau melawan pelaku enggak segan melakukan kekerasan bahkan membunuh korbannya.
Kali ini giliran maling motor yang kena batunya usai ditembak polisi.
Melawan saat akan ditangkap oleh petugas, pelaku curanmor ditembak polisi di bagian punggung sebelah kanan.
Pelaku curanmor yang ditembak tersebut merupakan seorang residivis.
Yang telah melakukan aksi di berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka.
Dikutip dari TribunJabar, tak hanya pelaku saja bahkan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti.
Baca Juga: Dengkul Lemas , Niat Cuma Ambil Uang Malah Motor Hilang di Depan ATM
Sebanyak delapan unit motor dengan berbagai merk serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan.
Pelaku diketahui seorang buruh berinisial KS alias Jambul (38) warga Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara merusak kunci motor yang sedang terparkir di halaman rumah dengan menggunakan kunci palsu atau astag," ujar AKBP Bismo dalam keterangan resminya di Mapolres, Kamis (30/4/2020).
Baca Juga: Waspadalah! Terekam CCTV Maling Motor Naik Mobil, Habis Makan Pura-pura Lemas
Kapolres menjelaskan, pelaku ditangkap di pinggir jalan raya, tepatnya di area Blok Babakan Cikepmar, Desa Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Saat itu, petugas akan melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang diduga pelaku Curat dan curanmor.
"Pada saat akan mengamankan dua pria tersebut, petugas memberikan tembakan peringatan tapi pelaku malah melakukan perlawanan dengan senjata golok yang diselipkan di balik jaket," ucapnya.
Karena membahayakan petugas, sambung dia, dilakukan tindakan terukur ke bagian punggung sebelah kanan dan berhasil diamankan.
Baca Juga: Tetap Waspada, Terekam CCTV 4 Maling Naik Motor Incar Ban Serep Mobil, Aksinya Gagal Gara-gara Ini
Sedangkan, yang diduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Selanjutnya, pelaku yang berhasil kami lumpuhkan oleh timah panas, langsung dilarikan ke RSUD Majengka untuk dilakukan perawatan dan sampai saat ini masih dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," jelas dia.
Bismo menambahkan, saat ini petugas masih memburu dua pelaku lainnya yang sudah ditetapkan senagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan, pelaku yang berhasil dibebuk sudah diamankan di Mapolres Majalengka beserta sejumlah barang bukti.
"Akibat perbuatannya, pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Kapolres.
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR