GridMotor.id - Belakangan ini banyak juga pemotor yang sering ugal-ugalan karena PSBB.
Kondisi jalan yang sepi mendadak banyak pembalap di jalan raya atau di depan rumah yang pastinya sangat berbahaya.
Ujung-ujungnya saat ditegur marah, bahkan sampai melakukan kekerasan kepada orang lain.
Akibat tak terima ditegur saat dirinya sedang berkendara, seorang pemuda tega memukuli tetangganya.
Baca Juga: Orang Kaya Nih Cowok, Mio Sporty dan HP Dibanting Sampai Ancur Setelah Tampar Pacarnya
Pemuda berinisial AP (22) terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah kejadian tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com.com, Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Dewa Ayu Santi mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (29/4).
Berawal ketika IB (45) dan CA (43) pasangan suami istri tengah melintas di lokasi kejadian, bertepatan saat itu AP pelaku tengah mengendarai motor.
Sayangnya perilaku AP saat melintas dalam kondisi ugal-ugalan saat berkendara.
Sehingga IB pun langsung menegur AP agar mengendarai kendaraan secara benar. Sebab istrinya nyaris terserempet.
"Nah mungkin nggak suka ditegur, pelaku naik pitam, lalu memukul korban. Rupanya aksi memukul itu dibalas juga oleh korban, setelah itu pelaku akhirnya pulang ke rumah," kata Ayu Santi dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).
Ketika di rumah, AP rupanya merasa kesal, sehingga mengadu kepada kakaknya, jika ia di pukul oleh tetangganya, mengetahui hal itu kakak pelaku pun langsung meminta untuk mendatangi korban.
Sesampai di tempat korban, pelaku AP dan kakaknya terlibat cekcok, bahkan AP sempat mengangkat sebuah pot kecil lalu di pukulkan ke kepala korban. Sehingga korban pun tersungkur.
"Dia datang sama kakaknya. Disana terlebih cekcok, nah pelaku ini liat pot langsung dihatamkan ke kepala korban," katanya.
Baca Juga: Hasil Kualifikasi MotoGP San Marino 2019, Vinales Pole Positon, Marc Ribut Lagi Sama Rossi?
Terdengar suara keributan, warga sekitar pun berdatangan dan melerai pertikaian itu.
Korban yang tak terima dengan perilaku pelaku ini, langsung melakukan visum dan melaporkan ke Polsek Kemayoran.
"Saat ini pelaku kami amankan dan berupa barang bukti lain seperti visum dan pot bunga yang digunakan pelaku," ujarnya.
Akibat ulah pelaku kini ia terancam pasal 351 KUHP tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR