Gridmotor.id - Aksi balap liar seperti tidak ada matinya walaupun saat pandemi virus corona.
Selain membahayakan untuk mengendara karena tidak ada pengamanan, aksi ini juga melanggar peraturan pemerintah.
Pemerintah telah mengimbau kampanye sosial distancing untuk seluruh masyarakat.
Bukan tanpa alasan, ini sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona.
Baca Juga: Menohok, Begini Pesan Polisi Kepada Pemudik Bermotor Yang Melewati Jalan Tikus Untuk Hindari Petugas
Seperti dalam video yang diunggah akun facebook Kang Anas.
Dimana terlihat ratusan orang berkumpul untuk menonton balap liar.
Tanpa ada kesadaran, mereka tidak memperdulikan social distancing ataupun menggunakan masker
"Marhaban ya Balapan mbah," tulis akun tersebut.
Aksi balap liar menjelang waktu sahur alias 'Ramadhan Race' makin marak terjadi di sejumlah daerah.
Tapi taukah bikers bahwa ada 3 pasal yang bisa menjerat para pembalap liar.
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 dituliskan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang, mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan. Lebih dari itu, pelarangan juga berlaku bagi kendaraan yang balapan dengan kendaraan bermotor lain.
2. Pasal 297 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 , akan dipidana dengan sanksi kurungan satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
3. Pasal 287, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 115 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Untuk menonton videonya, Klik disini.
Source | : | |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR