"'Saya dibegal nih' kata FH. 'Saya rekam ya saya rekam ya, kalau kamu bohong' kata tersangka MN. Masalahnya langsung diupload tidak konfirmasi dulu tidak lapor ke polisi dulu akhirnya jadi viral," kata Budi Sartono saat konferensi pers melalui siaran langsung akun Instagram @polresmetrojaksel, Rabu (22/4/2020).
Alhasil, video tersebut sudah terlanjur menyebar ke beberapa group WhatsApp dan menjadi viral.
"Alasannya video disebarkan karena ingin memberikan imbauan kepada masyarakat, jadi tidak benar. FH dan MN sudah dimintai keterangan, barang bukti diamankam," sambungnya..
Keduanya pun ditangkap di Kawasan Srengseng, pada Rabu (22/4/2020) dini hari.
Akibat perbuatannya, NM dan FH dijerat Pasal 14 Jo Pasal 15 subsider Pasal 28 tentang perubahan UU ITE No 11 tahun 2008. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR