GridMotor.id - Dua maling motor ini bisa dibilang koplak, karena menggasak motor korbannya.
Tapi Motor pelaku sendiri malah ditinggal di lokasi kejadian.
Dua orang pemuda di palembang ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sebuah motor.
Aksi tersebut dilakukan bermula dari ingin mengintip pasangan muda mudi yang sedang berpacaran.
Dikutip dari TribunSumsel.com, setelah pelaku berhasil membawa motor korban, tak sengaja motor milik tersangka justru tertinggal di TKP.
Tak lama berselang, anggota unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap dua dari tiga tersangka.
Rahmat Zainudin alias Medon (28) dan Ahmed Sandi alias Sandi (26) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi menuturkan, para tersangka beraksi di sebuah tempat kost di Jalan Bakti RT 18 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Kemuning Kota Palembang, pada kamis (16/4/2020) lalu.
"Para tersangka memanfaatkan situasi Pandemi Corona ini dengan melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor," ujarnya, Kamis (23/4/2020).
Tersangka Rahmat Zainudin berhasil diamankan aparat saat berada di rumahnya.
Sedangkan tersangka Sandi langsung menyerahkan diri setelah mendengar rekannya ditangkap.
"Dan satu tersangka lagi saat ini masih dalam pengejaran. Tapi kami imbau agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri," tegasnya.
Dari kedua pelaku, aparat berhasil mengamakan barang bukti yakni motor mio milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian, Honda BeAT milik korban dan dua kunci T yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Sementara itu, Sandi yang merupakan salah seorang tersangka mengakui motor miliknya yang tak sengaja tertinggal di TKP.
"Karena waktu itu kami panik, mau cepat pergi dari sana," ujarnya
Sandi mengatakan, aksi pencurian itu didalangi oleh rekannya Jek yang saat ini masih buron.
"Jek juga yang punya rencana untuk ngintip korban pas lagi pacaran. Dia juga yang punya ide untuk mencuri," ujarnya.
Keduanya kini terancam tindakan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Source | : | Tribun Sumsel |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR