Budi Sartono mengatakan, para pelaku mengaku motif mereka adalah agar masyarakat berhati-hati berkendara di jalan.
"Alasannya karena ingin memberikan imbauan kepada masyarakat. Jadi tidak benar. FH dan MN sudah dimintai keterangan, barang bukti diamankam," kata dia.
NM dan FH kini dijerat Pasal 14 Jo Pasal 15 subsider Pasal 28 tentang perubahan UU ITE No 11 Tahun 2008.
Keduanya terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
2. Berawal dari tersangka berbohong
Video hoaks tersebut berawal dari kebohongan yang dibuat salah satu tersangka.
Budi Sartono mengatakan, FH meminjam sepeda motor nilik NB seharian penuh.
Hal itu membuat MN khawatir. Ketika pulang ke rumah, MN bertanya mengapa FH pergi begitu lama.
Panik dengan pertanyaan tersebut, FH beralasan bahwa dia menjadi korban begal.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR