Gridmotor.id - Ternyata, masih ada daerah tujuan yang membolehkan mudik lebaran.
Padahal, pemerintah pusat resmi melarang masyarakat mudik ke kampung halaman.
Larangan mudik jelas bertujuan memutus rantai penyebaran virus corona.
Semua kendaraan, baik motor mobil atau transportasi lain dilarang berpindah dari zona merah virus corona.
Baca Juga: Walah, Polisi Akan Atur Mudik di Tengah Pandemi Corona, Pemotor Enggak Boleh Boncengan?
Namun, masih ada daerah yang justru membolehkan pulang kampung.
Seperti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sesuai dengan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, pemudik atau pendatang boleh masuk wilayah DIY.
Namun, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi.
Adapun peraturan ini berlaku untuk personal maupun perusahaan transportasi umum yang masih beroperasi dan memfasilitasi pendatang.
Simak ketentuan peraturan bagi pendatang yang akan mengendarai mobil pribadi ataupun naik motor juga ketentuan bagi penumpang bus dan operator bus.
Naik Motor
Baca Juga: Mau Dapat Hadiah? Ikuti Kompertisi Foto Dan Video Saat Istirahat di Posko Mudik Yamaha 2019
Naik Mobil Pribadi
Syarat Bagi Penumpang Bus
Syarat Bagi Operator Bus
Source | : | TribunJogja.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR