Terakhir kali pelaku melancarkan aksinya di wilayah kecamatan Gunung Sugih, dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran bersama korbannya hingga pelaku terjatuh dari motor.
Pelaku dikenal tak segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka diancam dengan kurungan penjara selama 12 tahun", tutup AKP Yuda Wiranegara selaku Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Simak videonya di bawah ini:
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR