Gridmotor.id - Pemotor yang masih nekat berboncengan tidak satu alamat saat PSBB di Jakarta, polisi akan pindahkan penumpang ke angkot.
Seperti ketika melakukan pengecekan di Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (20/4/2020).
Setelah dilakukan pengecekan KTP, ternyata alamat tempat tinggal pengemudi dan penumpang berbeda.
"Kita masih temukan sepeda motor yang tidak satu alamat, terpaksa kita turunkan yang dibonceng. Kita alihkan ke angkutan umum," kata Kepala Tim Pos Cek Poin Kalimalang, Aiptu Tarwono di Jakarta, seperti dikutip Antara.
Petugas memberikan teguran lisan kepada mereka seraya meminta penumpang untuk turun.
"Silakan turun dulu, ini sudah melanggar aturan. Kamu (pengendara) silakan lanjutkan perjalanan, untuk penumpang tetap di sini kita alihkan naik angkot," ujar salah satu petugas polisi.
Kemudian petugas menyetop angkot tujuan Bekasi-Kampung Melayu.
Setelah dipastikan angkot itu berpenumpang kurang dari 50 persen, polisi mempersilakan penumpang motor untuk naik.
Polisi menanggung ongkos penumpang tersebut.
"Bang, penumpang ini sudah saya bayar ya, turunkan dia di lokasi tujuan. Jangan dibiarkan naik motor yang ada di depan," kata polisi kepada sopir angkot.
Tarwono menambahkan, selain pelanggaran aturan berboncengan motor, terdapat sedikitnya belasan pengemudi kendaraan yang tidak mengenakan masker dan sarung tangan.
"Sampai dengan sepekan lebih ini, pelanggaran didominasi tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Jam 06.00 hingga 08.00 WIB sudab belasan kita temukan pelanggaran," katanya.
Baca Juga: Makin Galak! Polisi Razia Tempat Ngopi, Anak Motor yang Nekat Nongkrong Langsung Pucet Mukanya
Pengendara motor dilarang membawa penumpang yang tidak tinggal dalam satu alamat.
Hal itu untuk mencegah penyebaran virus Corona.
Dengan demikian, ojek online maupun ojek pangkalan dilarang mengangkut penumpang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turunkan Penumpang Motor, Polisi Tanggung Ongkos Naik Angkot"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR