GridMotor.id - Sudah tiga kali masuk penjara, rupanya tak mejadikan pencuri motor ini jera akan hukuman yang dijalaninya.
Padahal pelaku pencurian ini baru tiga hari menghirup udara bebas atau keluar penjara dan harus kembali berurursan dengan polisi.
Dikutip dari Sripoku.com, Agustian (25) warga Jalan Blabak Kelurahan 2 Ilir Kecamatan IT II Palembang kembali ditangkap anggota Polsek IT II Palembang.
Pelaku ditangkap, setelah mencuri motor milik Husin (43) di Jalan Ali Gatmir Lorong Sungai Bayas Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT III Palembang saat sedang diparkir di depan rumah.
Baca Juga: Parah Banget, Video Maling Motor Beraksi di Gang Sempit, Cuma 3 Menit Motor Berhasil Dibawa Kabur
Dari pengkauan tersangka, ia baru bebas tiga hari setelah mendapat program asimilasi dari pihak lapas di Palembang untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Aku baru bebas, belum ada pekerjaan. Uang tidak ada, makanya aku putuskan untuk curanmor lagi.
Baru mau kabur setelah dapat motor malah ketahuan dan tertangkap," ujar tersangka ketika diamankan di RS Bhayangkara Palembang, Minggu (12/4/2020).
Residivis kasus yang sama ini tidak menyangka, bila aksinya dipergoki pemilik motor.
Karena saat beraksi, ia melihat situasi sepi dan langsung melancarkan aksinya.
Namun, baru selesai merusak kunci kontak motor dan akan dibawa kabur pemilik motor keluar dari rumah.
Saat kabur itulah, korban berteriak sehingga warga yang berada di sekitar berupaya mengejar.
Ketika itu pula, melintas anggota Buser Polsek IT II Palembang yang melakukan patroli.
"Saat polisi melepaskan tembakan peringatan aku berhenti lari. Ketika akan ditangkap, aku berontak dan mau kabur lagi."
"Malah kena tembak polisi. Aku kabur karena tak mau lagi masuk, baru juga bebas," kata tersangka sambil meringis kesakitan.
Kapolsek IT II Palembang Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Ledi menuturkan.
Tersangka ditangkap ketika terpergok mencuri motor di Jalan Ali Gatmir lrg. Sungai Bayas RT 26 RW 01 Kelurahan Kuto Batu Kecamatan IT III Palembang.
Baca Juga: Punya Nyawa Cadangan, Maling Motor Nekat Bawa Kabur Honda Vario di Rumah Mantan Kapolres
Ketika diamankan, tersangka berupaya kabur. Sehingga dilakukan tindakan tegas di kakinya.
"Pelaku sudah pernah masuk penjara tiga kali dengan kasus yang sama. Ketika keluar bukannya bertobat malah kembali mencuri.
Tersangka ini baru bebas tiga hari setelah mendapat program asimilasi dari Kemenkumham," katanya.
Source | : | Sripoku.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR