g
GridMotor.id - Baru menghirup udara bebas lewat program asimilasi Virus Corona, pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan ini harus kembali meringkuk di penjara.
Pria yang diketahui bernama Romli Iskandar (20 tahun) ini, kembali melakukan tindak kejahatan.
Romli Iskandar merupakan mantan narapidana yang baru bebas dari rutan Kelas II A Lubuklinggau awal April lalu.
Namun tak lama berselang dia kembali ditangkap polisi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.
Baca Juga: Parah Banget, Video Maling Motor Beraksi di Gang Sempit, Cuma 3 Menit Motor Berhasil Dibawa Kabur
Warga yang tercatat tinggal di Jl. Patimura Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 ini kembali harus merasakan dinginnya hotel prodeo.
Pasalnya dia terlibat kasus pencurian sepeda motor.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Suryadi mengatakan pelaku ditangkap karena telah mencuri sepeda motor di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau.
"Aksi pencurian dilakukan pelaku bersama temannya berinisial F, sekarang kita tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terjadi Sabtu (11/4/2020) pukul 03.00 WIB dini hari," ungkap Mustofa dikutip dari Sripku.com, Minggu (12/4/2020).
Kronologinya, saat pelaku bersama dengan temannya F menuju kearah pasar Inpres, mereka melihat sepeda motor Honda Supra X yang terpakir di depan toko Kupitan di Pasar Inpres.
"Ketika melintas timbul niat kedua pelaku untuk melakukan pencurian," ungkapnya.
"Setelah melihat situasi aman keduanya memaksa merusak kunci motor dengan mengunakan kunci leter T yang mereka bawa," sambungnya.
Kemudian, setelah motor bisa dihidupkan keduanya membawa motor tersebut ke rumah Romli untuk disimpan sementara sebelum dijual.
Baca Juga: Maling Motor Rame-rame Buang Yamaha NMAX Hasil Curiannya Alasannya Bikin Melongo
"Tak lama setelah kejadian kita mendapat laporan pemilik toko, petugas langsung mendatangi lokasi dan mencari informasi, hasil penyelidikan diketahui pelakunya Romli," imbuhnya.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku.
Saat ditangkap pelaku sedang tertidur pulas, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan bukti.
“Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor itu," katanya.
Baca Juga: Koplak, Gara Gara Disambit Steples, Kawanan Pencuri Motor Bersenjata Rakitan Lari Kocar kacir
"Pelaku juga mengaku baru saja bebas dari rutan pada 31 Maret 2020 kemarin, dalam program asimilasi corona," terangnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Baru Bebas Lewat Asimilasi Virus Corona, Pria di Lubuk Linggau Ini Ditangkap Karena Positif Begini
Source | : | Sripoku.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR