GridMotor.id - Wacana pelarangan boncengan saat naik motor sempat bikin gempar.
Aturan ini dibuat terkait masih mewabahnya virus corona di Indonesia.
Karena dirasa enggak sesuai, akhirnya banyak pengendara motor yang melawan aturan itu.
Selain itu, driver ojek online merasa pihak yang paling dirugikan.
Banyak warga yang masih mengandalkan motor untuk beraktivitas.
Misalnya saja ojek online hingga ojek pangkalan yang hendak mengantar penumpang.
Ternyata, masih banyak yang salah paham dengan aturan baru ini.
Menanggapi hal itu, Korlantas Polri langsung angkat bicara.
Baca Juga: Jadi Pusat Perhatian, Sosialisasi Bahaya Corona Polisi di Mojokerto Pakai Helm Bentuk Virus
Larangan boncengan saat naik motor bukan dibuat untuk pengendara motor biasa dan driver ojol.
Namun, khusus untuk pemudik yang akan melakukan perjalanan dengan motor.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Benyamin.
"Pada Operasi Keselamatan ini, kita lebih banyak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak Mudik. Karena, akan mempercepat proses penyebaran Covid-19," kata Benyamin dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Gak Perlu Teriak Apalagi Sampai Dikeroyok, Debt Collector Dijamin Kocar-kacir Kalau Pakai Trik Ini
"(Imbauan) ini untuk Mudik. Tidak ada pelarangan motor berboncengan (di dalam satu wilayah). Untuk Mudik pun masih di bahas di Kementerian," kata Benyamin.
Jika masih ditemukan pemudik motor yang berboncengan, polisi yang bertugas segera meminta mereka kembali pulang.
"Diputar balikan ke arah Jakarta. Pos atau check pointnya banyak nanti," tutupnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR