Ketiga, tanyakan surat kuasa debt collector dari perusaahan leasing atau finance yang memberi perintah.
Keempat, ini yang paling penting, harus ada sertifikat jaminan Fidusia.
Dan jika debt collectornya masih memaksa atau tetap melakukan perampasan motor kreditan, pemilik motor bisa minta bantuan atau langsung melapor ke kantor polisi terdekat.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR