GridMotor.id - Masyarakat Banyumas yang enggak memakai masker, baik di dalam maupun luar ruangan, akan dikenai denda.
Aturan itu segera diterapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk mencegah penularan virus Corona atau Covid-19.
Bupati juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Masyarakat dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona.
Dalam SK tersebut, terdapat kewajiban penggunaan masker.
Baca Juga: Sadis, Seorang Pria Lagi Nongkrong di Warung Kopi Tewas Dikeroyok 30 Pemotor
Baca Juga: Video Pemotor Sok Jagoan Kena Batunya, Patahin Spion Mobil Pakai Helm, Langsung Dibalas Sang Sopir
Bupati Banyumas Achmad Husein mengungkapkan, penerapan aturan bermasker akan diawali dengan proses edukasi dan pembagian masker.
"Kita bagikan masker dulu (sebelum aturan denda diberlakukan), tahap pertama satu juta masker," kata Achmad Husein dikutip dari Kompas.com.
Selanjutnya, Bupati akan menerapkan masa percobaan sebelum aturan bermasker benar-benar berjalan.
"Masa percobaan juga ada selama satu minggu nanti kita bahas (mulainya kapan) setelah masker datang," ungkapnya.
Baca Juga: Tragis, Senggolan dengan Pemotor Lain Saat Menyalip, Seorang Siswa SMA Meregang Nyawa
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR