“Langsung dibawa ke sini untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Sat Resnarkoba,” tambahnya.
Sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu 20 gram dalam dua kemasan, uang tunai Rp 4.700.000, dua handphone, dan tas kecil langsung diamankan oleh petugas.
Sementara itu berdasarkan pengakuan pelaku BR, dirinya sudah dua kali mengambil sabu-sabu di kawasan Jalan Siaga.
Namun dirinya mengaku tidak mengetahui siapa orang tersebut dan mereka hanya berkomunikasi melalui telepon.
Baca Juga: Gerombolan Debt Collector Diangkut Mobil Resmob Gara-gara Laporan Hotman Paris
“Sudah dua kali ambil di sana,” ujarnya.
Diakui BR, barang haram akan dijual kembali dalam bentuk eceran paket hemat dan bakal diedarkan di kawasan Balikpapan Barat.
“Ia mau saya jual lagi di Barat,” tambahnya.
Sementara, SR sang istri hanya bisa menahan tangisnya saat diintrogasi petugas.
Ia mengaku tidak mengetahui perbuatan sang suami berjualan narkoba.
“Enggak tau pak, tadi cuma diajak jalan cari makan aja kok,” ujarnya.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR