GridMotor.id - Jajaran Polres Metro Depok menembak mati dua orang remaja anggota geng motor pada Kamis (2/4/2020).
Mereka diduga pelaku perampokan yang menewaskan seorang pemilik warung berinisial F di Cimanggis, Depok, Jawa Barat Rabu (1/4/2020) lalu.
Keduanya ditembak karena dianggap melawan petugas.
Selain itu, polisi juga melumpuhkan 4 pelaku lainnya di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Kami menggunakan tembakan bukan tidak menggunakan prosedur," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah melansir dari Kompas, Jumat (3/4/2020) siang.
"Itu karena mereka melawan, maka kami lumpuhkan," sambungnya.
"Mereka terbiasa melawan, karena setiap ada korban yang melawan selalu dibunuh," lanjutnya.
"Maka kami lakukan tindakan terukur," tambah dia.
Azis mengklaim bahwa dua pelaku dengan alias Arul dan Ala itu ditembak mati karena melawan ketika dicecar polisi soal penadah barang curian.
Dari keterangan para pelaku lain, mereka mengakui bahwa Arul dan Ala adalah otak sekaligus eksekutor dalam berbagai aksi perampokan dengan kekerasan yang sudah sering mereka lancarkan.
Keduanya pula yang membacok pemilik warung berinisial F di Cimanggis, Rabu lalu.
Usai merampok korbannya, Arul dan Ala menjual barang-barang hasil curian itu.
Sebelumnya diberitakan, total ada 6 pelaku yang diringkus polisi terkait pembunuhan pemilik warung di Jalan Putri Tunggal, Cimanggis, Depok Rabu lalu.
Baca Juga: Berulah Lagi, Tanpa Sebab Geng Motor Tasikmalaya Bacok Pengendara Lain Sampai Kritis
Akibat menerima tikaman dan sabetan senjata tajam di banyak titik pada tubuhnya, korban tak sanggup bertahan dan langsung tewas di lokasi.
Selain enam pelaku tadi, tiga pelaku lain masih buron.
Dari hasil pemeriksaan, sembilan pemuda ini tergabung dalam geng bernama Teras, singkatan dari Tongkrongan Rakyat Selow yang berdomisili di Kota Bekasi.
Azis mengatakan, Geng Teras ini bukan baru sekali saja melancarkan aksi perampokan disertai pembunuhan korbannya jika korban melawan.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita aneka barang bukti, mulai dari 1 pucuk senjata soft gun, golok, celurit, kunci letter T, dan 2 sepeda motor.
Ada empat pelaku yang kini ditahan di Mapolres Metro Depok.
Mereka yakni berinisial JAR (17), MGA (22), MYH (18), dan RP (22).
Mereka terancam dijerat Pasal 365, 338, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditembak Mati, 2 Pembunuh Pemilik Warung di Depok Disebut Otak Kejahatan dan Eksekutor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR