Dari tangan para pelaku, polisi menyita aneka barang bukti, mulai dari 1 pucuk senjata soft gun, golok, celurit, kunci letter T, dan 2 sepeda motor.
Ada empat pelaku yang kini ditahan di Mapolres Metro Depok.
Mereka yakni berinisial JAR (17), MGA (22), MYH (18), dan RP (22).
Mereka terancam dijerat Pasal 365, 338, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditembak Mati, 2 Pembunuh Pemilik Warung di Depok Disebut Otak Kejahatan dan Eksekutor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR