Gridmotor.id - Maling kambing dan maling ayam yang dipenjara dalam satu sel membentuk komplotan maling motor setelah keluar dari penjara.
Hasilnya, Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, menangkap kembali tiga orang komplotan pencuri sepeda motor.
Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan, kompolotan pencuri ini membawa kabur sebanyak 13 sepeda motor selama 3 bulan beraksi.
Modusnya, para pelaku terlebih dahulu membawa motor yang hendak dicuri ke tempat sepi, kemudian menukangi kabel motor hingga mesin hidup.
"Modus mereka ini menghidupkan motor curian dengan cara menghubungkan kabel bagian starter sepeda motor setelah dituntun ke tempat yang paling aman,” ujar Festo saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Selasa (24/3/2020).
Festo menambahkan, komplotan pencuri terbentuk saat pelaku S (34) yang merupakan bekas napi kasus pencurian kambing dan EW (28), mantan napi kasus pencurian ayam bertemu di lapas.
Keduanya kemudian sepakat bekerja sama melakukan pencurian sepeda motor.
“Keduanya merupakan residivis kasus pencurian, satu kambing satu ayam,” ujarnya. Hasil penjualan motor curian digunaan untuk berfoya-foya di karaoke dan minum minuman keras.
Baca Juga: Mencekam, Dicegat Yamaha NMAX Maling Honda BeAT Kocar-kacir Dikeroyok Warga, Hidung Bersimbah Darah
S dan EW ditangkap bersama seorang penadah.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 481 KUHP subsider 480 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bertemu di Penjara, Maling Kambing dan Pencuri Ayam Bersatu Bentuk Komplotan Curanmor"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR