Kapolsek Ibun Iptu Carsono mengimbau pada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal
Sementara itu melansir informasi dari GridOto, IS telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018.
"Dia sudah melakukan aksinya dengan mengaku sebagai intel mulai 2018," ujar Kapolsek Ibun Iptu Carsono.
Atas aksinya itu, Carsono menyampaikan bahwa pelaku terkena pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Emak-emak Modal Pakai Yamaha NMAX Nekat Gasak Emas dan Uang Rp 15 Juta, Modusnya Beli Bawang,
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," ujarnya.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR