Situasi memanas dan mengundang perhatian masyarakat dan massa untuk mendekat.
Karena warga dan massa yang berdatangan cukup banyak, 8 debt collector tersebut membatalkan niatnya untuk mengambil paksa motor AB pada Rabu (27/11/2019) itu.
“Saya tadi diajak paksa oleh segerombolan debt colloector untuk ikut ke kantor polisi untuk cek rangka mesin.
Karena saya tidak paham soal hukum dan khawatir mereka adalah oknum yang mengatasnamakan debt collector, lalu saya tolak dan saya ajak mereka untuk cek mesin di rumah saya saja.
Baca Juga: Debt Collector Galak dan Main Pepet Motor Kredit Tapi Begitu Diajak ke 2 Tempat Ini Langsung Ciut
Sekaligus memperlihatkan surat-surat kendaraan,” ucap AB dikutif dari kesatu.co.
Tindakan yang dilakukan AB dan masyarakat merujuk peraturan atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru.
Tertuang dalam putusan MK Nomor 18/PUU-XVII /2019 per 6 Januari 2020.
Leasing tak bisa sembarang melakukan penyitaan atau penarikan sepihak sebelum mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri (PN).
Dan itupun berdasarkan peraturan kapolri, yang berhak melakukan penyitaan hanya polisi yang didampingi PN.
KOMENTAR