MOTOR Plus-online.com - Keberadaan debt collector bikin resah masyarakat terutama yang menunggak kredit.
Para debt collector kerap tarik paksa kendaraan kredit di tengah jalan.
Padahal melanggar undang-undang karena main paksa tarik motor tanpa melalui pengadilan terlebih dulu.
Seperti yang diberitakan ikinusantara.org seorang bapak yang bernama Oky Elmawanda, warga Kademangan, Problinggo, Jawa Timur diperlakukan kasar oleh 5 debt collector.
Baca Juga: Debt Collector Galak dan Main Pepet Motor Kredit Tapi Begitu Diajak ke 2 Tempat Ini Langsung Ciut
Oky Elmawanda diberhentikan paksa Debt Collector ketika membonceng istri dan anaknya setelah berbelanja naik Honda BeAT.
Namun ketika sampai di simpang empat lampu merah korban diberhentikan oleh 5 orang dengan dua motor.
Mereka debt collector dari perusahaan pembiayaan di Jalan Soekarno-Hatta Probolinggo.
Oky Elmawanda dengan anak dan istrinya diminta turun dan menyerahkan motor, karena menunggak cicilan.
Baca Juga: Mencekam Video Debt Collector Diamuk Warga Darah Mengalir Deras Dimuka Ternyata Polisi Militer
Tapi, Oky Elmawanda menolak karena merasa motor itu bukan miliknya karena pinjam milik temannya yang bernama Khiorul Umam.
Akhirnya dibawa ke kantor leasing untuk menyelesaikan masalah.
Ketika di kantor leasing, Oky Elmawanda diminta tandatangan penyitaan.
Motor yang dipakainya kemudian disita.
Baca Juga: Diduga Jadi Debt Collector Anggota Polisi Militer Babak Belur Digebuki Warga Darah Berceceran
Oky Elmawanda mempertanyakan keputusan itu dan terjadi cekcok berujung baku hantam.
Kejadian pada Kamis (6/12/19) lalu itu ditangani Satreskrim Polres Proboliggo Kota (Polresta)
Satu dari lima debt collector itu diamankan.
Debt collector itu bernama Buarsan, 48, warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Namun empat rekan pelaku dipulangkan, karena tidak ada cukup bukti yang menunjukkan mereka terlibat pemukulan.
Masih dikutif dari ikinusantara.org, Kasatreskrim Polresta AKP Nanang Fendy Dwi Susanto, pihaknya sempat mengamankan lima debt collector yang diduga mengeroyok korban.
“Kelima debt collector itu dimintai keterangan semua. Namun yang terbukti memukul satu orang yakni Buarsan.
Karena itu, anggota memulangkan empat lainnya. Sedang Buarsan tetap diamakan hingga dua puluh hari ke depan untuk diperiksa,” terangnya.
Buarsan diamankan pada hari yang sama, setelah dugaan pemukulan. Yakni, Kamis (6/12).
Dia dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
KOMENTAR