Menurut Febriansyah, ratusan kendaraan bermotor yang dirampas trio debt collector itu rencananya akan dikembalikan ke pihak leasing.
Akibatnya, pelaku debt collector dikenai Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 jaminan fidusia dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Beberapa kali kasus pemilik motor terlibat bentrok dengan kawanan debt collector karena melakukan penarikan paksa.
Keberadaan debt collector di pinggir jalan memang cukup membuat nyali pemilik motor kreditan yang bermasalah menjadi ciut.
MK sendiri sudah melegalkan debt collector untuk menarik kendaraan yang bermasalah langsung.
Walaupun diperbolehkan menarik motor kreditan bermasalah, namun beberapa oknum debt collector malah menyalahgunakan wewenang.
Source | : | Tribunjabar.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR