GridMotor.id - Ratusan motor kreditan dan mobil hasil rampasan debt collector diamankan Polda Jawa Barat.
Kendaraan hasil tarikan dari debt collector itu berasal dari tiga gudang di Bandung, Jawa Barat.
Ketiga gudang tersebut ada di kawasan Kompleks Cibolerang Indah Marga Jaya, Kelurahan Margahayu, dan Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Polisi berhasil menangkap tiga terduga debt collector perampas ratusan motor dan beberapa mobil itu.
Baca Juga: Diduga Jadi Debt Collector Anggota Polisi Militer Babak Belur Digebuki Warga Darah Berceceran
Masing-masing terduga debt collector berinisial LM, KS, dan W.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan ketiganya menjalankan perannya masing-masing.
LM berperan sebagai pemberi fidusia yang mengalihkan objek jaminan berupa kendaraan bermotor kepada W.
Kemudian, W menggadaikan kendaraan bermotor kepada KS.
Erlangga mengatakan kelakuan ketiga debt collector itu baru terungkap setelah karyawan leasing yang menciduk perbuatan mereka.
Tak berlangsung lama, karyawan itu melaporkan ke Polda Jabar.
Dari laporan itu, polisi kemudian bergerak dan menemukan ratusan kendaraan yang disimpan di tiga gudang di Bandung tersebut.
"Jadi ini kami mengungkap kasus fidusia yang mana telah terjadi tindakan menggadaikan objek fidusia tanpa izin tertulis," ungkap Saptono Erlanga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/3/2020).
Baca Juga: Debt Collector Jadi Target Khusus Razia Polisi 2020 Sudah 966 Pelaku Kejahatan Ditangkap
"Dari tiga gudang, ditemukan ada enam unit mobil dan 342 sepeda motor," lanjutnya.
Di tempat yang sama, Wadir Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Febriansyah menambahkan, ratusan kendaraan itu adalah objek jaminan fidusia atau objek jaminan dari hasil penggadaian yang dilakukan oleh nasabah leasing.
"Jadi misalkan ada nasabah A mengambil motor atau mobil secara kredit," kata Febriansyah.
"Kemudian dalam perjalanannya digadaikan kepada KS tanpa sepengetahuan pihak leasing," lanjutnya.
Menurut Febriansyah, ratusan kendaraan bermotor yang dirampas trio debt collector itu rencananya akan dikembalikan ke pihak leasing.
Akibatnya, pelaku debt collector dikenai Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 42 tahun 1999 jaminan fidusia dan atau Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Beberapa kali kasus pemilik motor terlibat bentrok dengan kawanan debt collector karena melakukan penarikan paksa.
Keberadaan debt collector di pinggir jalan memang cukup membuat nyali pemilik motor kreditan yang bermasalah menjadi ciut.
MK sendiri sudah melegalkan debt collector untuk menarik kendaraan yang bermasalah langsung.
Walaupun diperbolehkan menarik motor kreditan bermasalah, namun beberapa oknum debt collector malah menyalahgunakan wewenang.
Source | : | Tribunjabar.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR