Gridmotor.id - Keberadaan debt collector bikin resah masyarakat.
Debt collector kerap tarik paksa kendaraan kredit tanpa melalui proses pengadilan terlebih dulu.
Itu yang membuat polisi turun tangan untuk menangkap para debt collector.
Beberapa hari lalu kapolsek Sleman bersama ribuan driver ojek online menyatakan debt collector jadi musuh bersama.
Baca Juga: Bentrok Driver Ojol dan Debt Collector di Sleman, Ini Penjelasan Resmi Polda DIY
Ruang gerak debt collector makin sempit karena di beberapa daerah polisi menggelar khusus razia dengan target utama debt collector.
Beberapa tahun lalu Polres Metro Tangerang menggelar razia dan debt collector jadi target utamanya.
Bahkan kemarin, Senin (10/03/20) Polda Lampung mengumumkan hasil razia Operasi Cempaka Krakatau 2020.
Dikutif dari Kompas.com, menurut Komisaris Besar M Barly Ramadhani Ditkrimum Polda Lampung, kasus debt collector jadi salah satu kasus menonjol dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020.
Baca Juga: Gara-gara Debt Collector Tarik Paksa Motor Kredit Kantor Leasing Dibakar Ojol
Operasi Cempaka Krakatau 2020 target pelaku kejahatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) menerangkan, pada gelaran Operasi Cempaka Krakatau 2020 kali ini, jajaran Polda Lampung telah menangkap 966 pelaku kejahatan nontarget operasi.
"Target operasi 41 orang. “41 TO (target operasi) berhasil diungkap 100 persen, atau tertangkap semua,” kata Pandra.
Operasi Cempaka Krakatau 2020 berlangsung selama 12 hari, dari 12 Februari 2020 hingga 24 Februari 2020.
Dari sebanyak itu enam orang debt collector terjaring Operasi Cempaka Krakatau 2020.
Para debt collector ini ditangkap karena main tarik kendaraan secara paksa dan menggunakan kekerasan.
“Ada enam debt collector yang kami amankan. Kasus ini menonjol karena meresahkan masyarakat,” kata Barly saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2020).
Saksi Barly menjelaskan, keenam debt collector itu ditangkap karena tidak menggunakan aturan resmi yang berlaku dalam menarik kendaraan debitur.
“Mereka menarik kendaraan secara paksa. Ini yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Barly.
Sebenarnya, kata Barly, penarikan kendaraan oleh pihak kreditur diperbolehkan selama masih dalam koridor aturan hukum.
Menurut Barly, penarikan kendaraan yang mengalami wanprestasi (menunggak) harus sesuai dengan hukum fidusia dan dilakukan oleh juru sita pengadilan.
KOMENTAR