GridMotor.id - Kelakuan oknum debt collector memang sering meresahkan masyarakat.
Walau menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) debt collector tidak bisa menarik paksa motor kreditan bermasalah, tapi kenyataannya sering disalahgunakan.
Beberapa kali kasus pemilik motor terlibat baku hantam dengan kawanan debt collector karena melakukan penarikan paksa.
Tapi, kini oknum debt collector dijamin gak bakal berani beraksi lagi.
Baca Juga: Gara-gara Debt Collector Tarik Paksa Motor Kredit Kantor Leasing Dibakar Ojol
Ada jurus jitu resmi dari polisi ketika berhadapan dengan para debt collector perampas motor kreditan.
Warga atau pemilik motor segera melapor polisi ketika oknum debt collector sedang melancarkan aksinya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Serang, AKBP Mariyono, S.IK., M.Si.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri," tegas AKBP Mariyono pada Sabtu (7/3).
"Melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," lanjutnya.
Tindakan arogansi oknum debt collector enggak bisa dilakukan secara sepihak.
Bahkan, debt collector juga dilarang keras menarik paksa motor kreditan pakai kekerasan.
Aturan debt collector sendiri jelas tertuang pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.
Bahkan, Mariyono juga menyampaikan terang-terangan oknum debt collector dipastikan masuk bui.
"Debt collector itu bisa dipidana sesuai pasal 368 tentang perampasan dengan hukuman pidana 9 tahun," pungkasnya.
Source | : | Serangtimur.co.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR