Meski sudah ditangkap, keduanya tidak ditahan.
Mereka sebenarnya diancam Pasal 363 Jo Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman 5 (lima) sampai 7 (tujuh) tahun penjara.
Namun, karena masih di bawah umur dan berbagai pertimbangan, akhirnya proses yang ditempuh tidak melalui pengadilan alias diversi.
Keduanya hanya diwajibkan lapor pada hari Senin dan Kamis.
Haryanta berharap masyarakat yang memiliki anak agar pergaulannya diawasi sehingga bisa menjauhi hal-hal yang merugikan.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR