MOTOR Plus-online.com - Perhatikan pelat nomor kendaraan motor atau mobil yang sobat kendarai.
Karena pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) perangkat wajib yang harus selalu terpasang.
Tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68.
Jika tidak sesuai dengan pasal tersebut akan didenda paling banyak setengah juta rupiah atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Baca Juga: Modal Rp 1 Juta Beli Yamaha Jupiter Bodong, Ganti Pelat Nomor Malah Berakhir di Penjara
Nah, di salah satu beleid tersebut dinyatakan pelat nomor tidak boleh dimodif dari bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Polisi mengincar 7 ciri pelat nomor yang menyalahi aturan:
1. Hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. Hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. Ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran pelat nomor tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
"Saat ini pelat nomor dimodifikasi macam-macam itu banyak.
Paling penting, jangan sampai mengubah spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
Panjang, lebar, ketebalan tulisan, itu sudah ada ukurannya di Polri," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dikutif dari Kompas.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri.
Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," ucapnya.
KOMENTAR