Jadi, berdasarkan peraturan Kapolri tersebut debt collector bisa dipidana karena yang berhak menarik motor kredit macet hanya polisi.
Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi juga memutuskan dan menguatkan bahwa debt collector atau leasing tidak bisa main tarik motor kredit macet tanpa melalui pengadilan.
Tapi, dari pihak leasing atau finance seperti melalukan perlawanan terhadap keputusan tersebut.
“Leasing masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet yang sebelumnya telah diperingatkan," ujar Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Baca Juga: Warga Bali Geger, Honda Vario Dibuang ke Sungai, Alasannya Biar Enggak Jadi Tumbal
"Dengan catatan, prosedur sudah dijalankan,” sambungnya.
Itu terungkap dalam acara Infobanktalknews Media Discussion dengan tema “Pasca-Putusan MK Tentang Fidusia: Leasing Masih Bisa Tarik Kendaraan Debitur Macet”, di Jakarta, Senin, (10/02/2020).
Itu yang membuat polisi meradang dan puncaknya ketika kejadian penarikan motor ojek online oleh debt collector di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Jadi sekarang enggak perlu takut lagi ya.
Source | : | Journal Police |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR