Baca Juga: Tragis, Video Dua Anggota Polisi Militer Latihan Kendalikan Moge, Malah Fatal Sampai Tabrak Orang
Bagi yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 34 juta paling lambat 12 Februari 2020.
Adapun nilai limit barang Rp 70,4 juta.
Calon peserta lelang tinggal mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id/ dengan mengunduh serta mengunggah Softcopy KTP, NPWP dan rekening atas nama sendiri.
Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah surat kuasa dari direksi, akta pendirian perusahaan dan perubahannya, dan NPWP perusahaan dalam 1 file.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bea Cukai Lelang Onderdil Moge Sitaan Negara, Tertarik?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra Fikri |
KOMENTAR