Gridmotor.id - Pemerintah berencana akan menarik cukai dari asap kendaraan bermotor.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Adapun alasan pengenaan cukai itu adalah melihat efek yang ditimbulkan kendaraan berbahan fosil yang saat ini kian memarak dan terjadinya polusi.
"Obyek cukai yang kami sarankan diperuntukkan kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 atau karbon dioksida," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca Juga: Beli Moge Sitaan Bea Dan Cukai Agar Murah, Bagaimana Cara Mengurus STNK dan BPKB?
Namun, tidak semua kendaraan dikenakan cukai.
Menkeu mengatakan, pengecualian cukai ini bisa diberikan kepada beberapa kendaraan, seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, dan kendaraan kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.
"Untuk mekanisme pembayaran dilakukan sama seperti plastik dan minuman tadi, yaitu pada saat keluar dari pabrik atau pelabuhan," ucapnya.
Apabila usulan ini diterima, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan mendapatkan penerimaan cukai sebesar Rp 15,7 triliun.
Baca Juga: Kejadian Langka, Pemilik Knalpot Brong Rela Serahkan Langsung ke Polisi Untuk Dihancurkan
"Dengan menggunakan skema dan besaran tarif yang sama dengan penerapan PPnBM tahun 2017, penerimaan cukai yang dihasilkan sebesar Rp 15,7 triliun," ucap dia.
Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani juga mengusulkan pengenaan cukai pada kantong plastik dan minuman berpemanins.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani Usul Cukai "Asap" Kendaraan Bermotor, Apa Alasannya?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR